contoh hubungan parsial Ekonomi International

Indeks harga saham gabungan (IHSG) tidak mampu bertahan pada posisi 4.000. 
Pada perdagangan hari Rabu (16/5/2012), IHSG kandas 65,148 poin karena para investor melepaskan sahamnya.

IHSG jatuh 65,148 poin atau 1,62 persen menjadi 3.980,496. Sementara itu, Indeks LQ 45 ambles 11,284 poin atau 1,65 persen menjadi 675,026. Hanya ada satu sektor yang menguat, yaitu aneka industri.

Baik investor lokal maupun asing kompak melepaskan saham mereka. Para investor asing membukukan penjualan neto sebesar Rp 588,62 miliar. Bursa di kawasan Asia tidak terlepas dari sentimen negatif Eropa. Bursa saham Hongkong terjatuh paling dalam, lebih dari 3 persen.

Indeks Shanghai anjlok 28,65 poin atau 1,21 persen menjadi 2.346,19. Indeks Hang Seng terjun bebas 634,48 poin atau 3,19 persen menjadi 19.259,83. Indeks Nikkei 225 melemah 99,57 poin atau 1,12 persen menjadi 8.801,17.  
 
 
sumber : kompas.com

AKUNTANSI INTERNASIONAL

DEFINISI AKUNTANSI INTERNASIONAL :

Akuntansi Internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antarnegara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis.

Ada 8 (delapan) factor yang mempengaruhi akuntansi internasional:

1. Sumber pendanaan
Di Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, akuntansi memiliki focus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait. Sebaliknya, dalam system berbasis kredit di mana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki focus atas perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif.

2. Sistem Hukum
Dunia barat memiliki dua orientasi dasar: hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dalam Negara-negara hukum kode, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap.

3. Perpajakan
Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya untuk keperluan pajak. Ketka akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu.

4. Ikatan Politik dan Ekonomi

5. Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya histories dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu Negara untuk menerapkan perubahan terhadap akun-akun perusahaan.

6. Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama.

7. Tingkat Pendidikan
Standard praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Pengungkapan mengenai resiko efek derivative tidak akan informative kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten.

8. Budaya
Empat dimensi budaya nasional, menurut Hofstede: individualisme, jarak kekuasaan, penghindaran ketidakpastian, maskulinitas.


suber : warta warga UG

pengertian ekonomi

1. Pengertian Ekonomi

Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga."

2. Manusia sebagai makhluk sosial dan ekonomi

Manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk ekonomi pada dasarnya selalu menghadapi masalah ekonomi. Inti dari masalah ekonomi yang dihadapi manusia adalah kenyataan bahwa kebutuhan manusia jumlahnya tidak terbatas, sedangkan alat pemuas kebutuhan manusia jumlahnya terbatas. Beberapa faktor yang memengaruhi sehingga jumlah kebutuhan seseorang berbeda dengan jumlah kebutuhan orang lain:

·         Faktor ekonomi
·         Faktor lingkungan sosial budaya
·         Faktor fisik
·         Faktor pendidikan
·         Faktor moral

3. Tindakan, Motif dan Prinsip Ekonomi

Tindakan Ekonomi
Tindakan ekonomi adalah setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling baik dan paling menguntungkan. misalnya: Ibu memasak dengan kayu bakar karena harga minyak tanah sangat mahal. Tindakan ekonomi terdiri atas dua aspek, yaitu :
  1. Tindakan ekonomi Rasional, setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling menguntungkan dan kenyataannya demikian.
  2. Tindakan ekonomi Irrasional, setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling menguntungkan namun kenyataannya tidak demikian.

Motif Ekonomi
Motif ekonomi adalah alasan ataupun tujuan seseorang sehingga seseorang itu melakukan tindakan ekonomi. Motif ekonomi terbagi dalam dua aspek:
  1. Motif Intrinsik, disebut sebagai suatu keinginan untuk melakukan tidakan ekonomi atas kemauan sendiri.
  2. Motif ekstrinsik, disebut sebagai suatu keinginan untuk melakukan tidakan ekonomi atas dorongan orang lain.
Pada prakteknya terdapat beberapa macam motif ekonomi:
a)      Motif memenuhi kebutuhan
b)      Motif memperoleh keuntungan
c)       Motif memperoleh penghargaan
d)      Motif memperoleh kekuasaan
e)      Motif sosial / menolong sesama

Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi merupakan pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal. Prinsip ekonomi adalah dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil tertentu, atau dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin.


sumber : wikipedia

Ekonomi internasional

11. Pengertian Ekonomi internasional
Ekonomi internasional adalah ilmu ekonomi yang membahas akibat saling ketergantungan antara negara-negara di dunia, baik dari segi perdagangan internasional maupun pasar kredit internasional.
  
  2. Pengaruh perdagangan internasional
Pengaruh perdagangan internasional terasa pada harga, pendapatan nasional, dan tingkat kesempatan kerja negara-negara yang terlibat dalam perdagangan internasional tersebut. Ekspor akan meningkatkan permintaan masyarakat, yaitu jumlah barang dan jasa yang diinginkan masyarakat di dalam negeri. Sebaliknya, impor akan menurunkan permintaan masyarakat di dalam negeri. Permintaan masyarakat akan memengaruhi kesempatan kerja dan pendapatan nasional, dan di antara lain akan tergantung pada besarnya ekspor neto, yaitu selisih antara ekspor dan impor.

    3.Pengaruh pasar kredit internasional
Pengaruh ini terasa pada ekonomi dalam negeri. Bank-bank serta perusahaan-perusahaan besar dan perorangan dapat meminjamkan uangnya di dalam negeri maupun luar negeri, tergantung mana yang lebih menguntungkan. Keuntungan ini tergantung dari tingginya tingkat bunga yang ditawarkan oleh masing-masing negara.



sumber: wikipedia

KECURANGAN ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA


MEMBONGKAR KECURANGAN ASURANSI  TKI
DAN
ADANYA PENYIMPANGAN PRINSIP DASAR UU PERLINDUNGAN TKI

By:  achmad daniri
Bisnis Indonesia,  Jumat, 29 Mei 2009

Selama ini kecurangan sistem asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI), terutama terhadap TKI yang mengalami masalah saat bekerja di luar negeri, tidak banyak yang diungkap dan dipermasalahkan. Kasus ini seakan dianggap hal yang lumrah saja dan tidak perlu usut kebenaranya.

Padahal, kasus kecurangan sistem asuransi tenaga kerja Indonesia secara sistematis telah banyak memakan korban TKI yang mengalami masalah serius, misalnya yang mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, penyiksaan, pemerkosaan, pelecehan seksual, PHK sepihak, majikan bermasalah, TKI yang gila, TKI yang hilang, TKI yang di bawah umur, TKI yang dipekerjakan tidak sesuai dengan perjanjian kerja, dan upah mereka yang tidak dibayar oleh pihak majikan.

Modus kecurangannya sangat jelas kerena dilakukan secara terbuka dan dilegalkan oleh negara atas nama undang-undang dalam hal ini dilaksanakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

Pemerintah melakukan pungutan sah pembayaran asuransi oleh perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) kepada calon TKI (CTKI) sebesar Rp350.000-Rp400.000 per TKI yang disetorkan kepada perusahaan konsorsium asuransi TKI.

Pada kenyataan konsorsium tersebut hanya mengutamakan keuntungan yang sebesar-besarnya, dan sebaliknya mereka tidak mau bertanggung jawab terhadap nasib para TKI yang bermasalah, dengan alasan sederhana karena tidak dipenuhinya persyaratan untuk pengajuan klaim asuransi sebagaimana yang telah ditetapkan.

Persyaratan itu meliputi antara lain:
  1. Waktu pengajuan selambat-lambatnya 30 hari sejak terjadinya kerugian; 
  2. Menyertakan dokumen surat keterangan dari KBRI/KJRI/Perwakilan RI di negara penempatan; 
  3. Menyertakan formulir laporan kerugian yang diisi lengkap oleh peserta asuransi/penerima manfaat; 
  4. Menyertakan kartu peserta asuransi.
Persyaratan seperti itu pada umumnya tidak dipahami oleh TKI dan keluarganya, karena masalah kondisi pendidikannya yang rata-rata hanya sampai tingkat SD, dan tidak punya akses informasi yang memadai untuk memahami persyaratan itu. Mereka juga tidak berdaya untuk mengurus sendiri persyaratan tersebut.

Sepertinya terkesan mereka para TKI dan keluarganya itu telah dikondisikan untuk tidak mengurus dan menuntut hak asuransinya itu dengan berbagai siasat yang direncanakan. Yang sering ditemukan terjadi adalah tidak diberikannya dokumen yang dibutuhkan untuk persyaratan mengajukan klaim asuransi tersebut.

Dalam hal ini, kuat dugaan adanya kemungkinan persekongkolan yang terencana dari oknum PPTKIS/PJTKI dengan perusahaan konsorsium asuransi TKI, sehingga tidak heran jika yang terjadi adalah sebagian besar dari TKI dan keluarganya yang berhak atas asuransi itu hanya pasrah saja.
Akibatnya sangat banyak uang asuransi yang semestinya menjadi hak mereka itu hangus dan menumpuk hanya untuk mengisi pundi-pundi perusahaan konsorsium asuransi TKI.

Sebagaimana pernah disinyalir dan dipermasalahkan oleh para pejabat Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), bahwa selama 2008 saja, jumlah klaim asuransi yang belum dibayarkan oleh konsorsium asuransi TKI itu mencapai perkiraan angka Rp20 miliar.

Dengan angka sebesar Rp20 miliar itu diperkirakan bahwa perusahaan konsorsium asuransi TKI telah menahan klaim asuransi sebanyak 2.000 orang TKI bermasalah tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum. Dengan temuan itu, BNP2TKI berencana untuk membawa kasus ini ke Mabes Polri.

Penyimpangan asuransi
Pada prinsipnya kewajiban PPTKIS dalam Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri terkait dengan program asuransi adalah merupakan suatu upaya positif yang harus dilihat sebagai upaya untuk melindungi TKI yang mengalami masalah di luar negeri.

Namun, prinsip baik tersebut ternyata tidak semulus apa yang dituangkan dalam undang-undang yang dalam implementasinya kemudian diserahkan dengan suatu peraturan menteri.
Sampai ke tingkat peraturan menteri ini, maka diaturlah berbagai hal mengenai persyaratan tertentu bagi perusahaan konsorsium asuransi TKI, dilengkapi dengan penerbitan surat keputusan menteri yang langsung berhubungan dengan perizinan operasional bagi perusahaan konsorsium asuransi TKI yang diputuskan memenuhi syarat tersebut.

Tentu saja, secara aturan sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-23/MEN/ V/2006 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia tidak ada hal yang menggambarkan bahwa penyimpangan terhadap prinsip dasar undang-undang itu secara sengaja dikehendaki.

Namun, dalam kenyataannya yang berkaitan dengan perusahaan asuransi tertentu, konsorsium justru dengan leluasanya melakukan penyimpangan terhadap prinsip dasar UU yang sedianya dimaksudkan untuk melindungi TKI yang mengalami masalah di luar negeri dengan program asuransi yang bertanggung jawab.

Jadi, masalahnya terletak pada, pertama; adanya praktik kecurangan perusahaan asuransi itu dengan tidak membayarkan asuransinya kepada TKI dan keluarganya yang berhak untuk menerima itu.
Kedua, adanya kebablasan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam pemberian izin operasional yang tidak disertai kontrol dan pembinaan yang ketat, serta penindakan hukum yang cepat dan tegas sebagai pertanggungjawaban pemerintah kepada publik.

Sistem asuransi TKI yang berorientasi pada perlindungan TKI dan keluarganya memang harus dilakukan secara bertanggung jawab dalam arti yang sepenuhnya oleh perusahaan konsorsium asuransi TKI.

Dengan demikian, keberadaan perusahaan konsorsium asuransi TKI dan program asuransi-nya itu benar-benar dirasakan manfaatnya dan sangat dibutuhkan oleh TKI dan keluarganya.
Dalam upaya mewujudkan ke arah itu, maka bagi perusahaan konsorsium asuransi TKI diperlukan suatu perubahan paradigma.

Yang sebelumnya hanya berorientasi mencari dan mengedepankan keuntungan yang sebesar-besarnya yang didapat dari TKI, berubah menjadi paradigma memberikan perlindungan asuransi yang optimal kepada TKI dan keluarganya, khususnya bagi TKI yang mengalami masalah di luar negeri.

Perubahan paradigma itu menjadi sangat bermakna bagi tanggung jawab kemanusiaan dan solidaritas sosial perusahaan konsorsium asuransi TKI, karena bagaimanapun selama ini peran para nasabah TKI yang jumlahnya sangat besar itu telah banyak memberikan keuntungan.
Tidak saja keuntungan materiel, tetapi juga imateriel yang akan terus meningkatkan pencitraan perusahaannya pada masa mendatang. Semoga.
Oleh ;
Fathullah


Peneliti dan anggota Dewan Direktur Cides





ANALISI PENULIS
BENTUK PERUSAHAAN   : ASURANSI
NAMA PERUSAHAAN       : ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA (TKI)                             
      BENTUK KECURANGAN  : 
  1. PEMBAYARAN ASURANSI KE NASABAH 
  2. KETIDAK JELASAN DALAM PROSEDUR KLAIM ASURANSI 
  3. PENYALAHGUNAAN UNDANG-UNDANG KETENAGA KERJAAN INDONESIA

Alasan Perlunya Standar Akuntansi Internasional

SARBANES-OXLEY ACT

Latar Belakang
Undang-undang ini diprakarsai oleh Senator Paul Sarbanes (Maryland) dan
Representative Michael Oxley (Ohio), dan telah ditandatangani oleh Presiden George W.
Bush pada tanggal 30 Juli 2002. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai respons dari
Kongres Amerika Serikat terhadap berbagai skandal pada beberapa korporasi besar
seperti: Enron, WorldCom (MCI), AOL TimeWarner, Aura Systems, Citigroup,
Computer Associates International, CMS Energy, Global Crossing, HealthSouth, Quest
Communication, Safety-Kleen dan Xerox; yang juga melibatkan beberapa KAP yang
termasuk dalam “the big five” seperti: Arthur Andersen, KPMG dan PWC.1 Semua skandal
ini merupakan contoh tragis bagaimana fraud schemes berdampak sangat buruk terhadap
pasar, stakeholders dan para pegawai.2
Dengan diterbitkannya undang-undang ini, ditambah dengan beberapa aturan
pelaksanaan dari Securities Exchange Commision (SEC) dan beberapa self regulatory bodies
lainnya, diharapkan akan meningkatkan standar akuntabilitas korporasi, transparansi
dalam pelaporan keuangan,3 memperkecil kemungkinan bagi perusahaan atau organisasi
untuk melakukan dan menyembunyikan fraud, serta membuat perhatian pada tingkat
sangat tinggi terhadap corporate governance. Saat ini, corporate governance dan pengendalian
internal bukan lagi sesuatu yang mewah lagi; karena kedua hal ini telah disyaratkan oleh
undang-undang!4
Hal-hal yang Diatur dalam Sarbanes-Oxley Act
Dalam Sarbanes-Oxley Act diatur tentang akuntansi, pengungkapan dan
pembaharuan governance; yang mensyaratkan adanya pengungkapan yang lebih banyak
mengenai informasi keuangan, keterangan tentang hasil-hasil yang dicapai manajemen,
kode etik bagi pejabat di bidang keuangan, pembatasan kompensasi eksekutif, dan
pembentukan komite audit yang independen. Selain itu diatur pula mengenai hal-hal
sebagai berikut:
- Menetapkan beberapa tanggung jawab baru kepada dewan komisaris, komite audit
dan pihak manajemen
- Mendirikan the Public Company Accounting Oversight Board, sebuah dewan yang
independen dan bekerja full-time bagi pelaku pasar modal
- Penambahan tanggung jawab dan anggaran SEC secara signifikan
- Mendefinisikan jasa “non-audit” yang tidak boleh diberikan oleh KAP kepada klien
- Memperbesar hukuman bagi terjadinya corporate fraud
- Mensyaratkan adanya aturan mengenai cara menghadapi conflicts of interest
- Menetapkan beberapa persyaratan pelaporan yang baru.
Dalam hal pelaporan, Sarbanes-Oxley Act mewajibkan semua perusahaan publik
untuk membuat suatu sistem pelaporan yang memungkinkan bagi pegawai atau pengadu
(whistleblowers) untuk melaporkan terjadinya penyimpangan. Sistem pelaporan ini
diselenggarakan oleh komite audit. Perusahaan dapat menggunakan jasa pelaporan hotlines
seperti ACFE’s EthicsLine. ACFE dapat membantu menyusun hotlines pengaduan yang
akan menerima dan merahasiakan pengaduan, dan memberikan informasi kepada
perusahaan agara dapat mengambil tindakan yang tepat. Sistem hotlines ini akan
mendorong para pegawai untuk melaporkan karena mereka merasa aman dari tindakan
pembalasan dari yang dilaporkan, dan inilah elemen penting dan kritis bagi program
pencegahan fraud yang kuat (a robust fraud prevention program).
Sarbanes-Oxley Act juga meningkatkan program perlindungan bagi pegawai yang
menjadi pengadu atau pemberi informasi, yang mendapatkan perlakuan buruk dari
perusahaannya setelah membeberkan adanya fraud dan membantu investigasi seperti:
dipecat, didemosikan, diskors, diancam, dilecehkan dan berbagai perlakuan diskriminatif
lainnya Pegawai tersebut dapat mencari perlindungan melalui Departemen Tenaga Kerja
dan pengadilan distrik setempat. Dengan adanya undang-undang ini, tindakan
pembalasan terhadap pengadu dianggap sebagai pelanggaran Federal (a Federal offense)
sehingga terdapat konsekuensi hukum pidana bagi orang yang melakukannya berupa
hukuman penjara sampai dengan 10 tahun!
Adapun perusahaan atau organisasi yang diatur oleh Sarbanes-Oxley Act antara lain:
perusahaan-perusahaan yang sahamnya telah diregistrasi berdasarkan Section 12 of the
Exchange Act of 1934, perusahaan-perusahaan yang wajib membuat laporan diregistrasi
berdasarkan Section 15(d) of the Exchange Act, perusahaan-perusahaan yang sedang dalam
proses registrasi, dan Kantor Akuntan Publik yang menerbitkan laporan audit. Undangundang
ini tidak mengecualikan perusahaan asing yang listing di Amerika Serikat dan KAP
dari luar Amerika Serikat yang menerbitkan laporan auditnya bagi perusahaan tersebut.
Persyaratan bagi independensi auditor yang diatur dalam Sarbanes-Oxley Act
diantaranya: menghindari beberapa aktivitas yang dilarang (§201), semua jasa audit harus
telah disetujui oleh komite audit, adanya rotasi dari partner yang melakukan audit,
menghindari konflik kepentingan, dan penelaahan oleh Comptroller General terhadap
dampak potensial dari rotasi yang telah diwajibkan.
Komite Audit
Dalam kaitan tanggung jawab korporasi, Komite Audit mempunyai tanggung
jawab sebagai berikut:
- Melakukan seleksi, menghitung kompensasi dan mengawasi KAP yang mengaudit
korporasi
- Menjadi anggota independen dalam dewan komisaris
- Menyelenggarakan prosedur untuk menangani komplain-komplain yang berkaitan
dengan akuntansi, pengendalian internal, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan audit
- Menelaah dan menyetujui jasa audit dan jasa-jasa lain yang diberikan oleh KAP.
Public Company Accounting Oversight Board
Dewan ini dibentuk berdasarkan Sarbanes-Oxley Act Title I yang berbunyi: “....to
oversee the audit of public companies that are subject to the securities laws.” Dewan ini mempunyai 5
orang anggota yang dipilih oleh SEC setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan
(Secretary of Treasury) dan Gubernur Bank Sentral (Chairman of the Federal Reserve Board).
Tugas-tugas dari dewan ini antara lain:
- Melakukan registrasi terhadap KAP yang mengaudit perusahaan publik
- Menetapkan atau mengadopsi, atau melakukan keduanya: standar audit, quality control,
etika, independensi, dan beberapa standar lain yang berkaitan dengan proses audit
- Melaksanakan inspeksi terhadap KAP-KAP
- Melakukan investigasi, penegakan disiplin dan pengenaan sanksi terhadap KAP dan
partner dari KAP yang melakukan pelanggaran
- Melakukan tugas-tugas dan fungsi-fungsi lain sebagai dewan yang dianggap perlu
demi kepentingan publik.
SAS NO. 99
Statement on Auiditing Standard (SAS) No. 99 – Consideration of Fraud in a Financial
Statement Audit diterbitkan pada bulan Desember 2002 menggantikan SAS No. 82 dengan
judul yang sama. SAS No. 99 ini merupakan Pernyataan Standar Audit signifikan yang
pertama kali diterbitkan setelah diundangkannya Sarbanes-Oxley Act. Pernyataan ini
menegaskan kembali tanggungjawab auditor yang telah dinyatakan dalam SAS No. 1 –
Codification of Auditing Standards and Procedures dan SAS No. 82, yaitu:5
“The auditor has a responsibility to plan and perform the audit to obtain reasonable assurance
about whether the financial statements are free of material misstatement, whether caused by error
or fraud.”
SAS No. 99 ini efektif bagi audit keuangan untuk periode yang dimulai pada atau
setelah 15 Desember 2002. Perincian detail dari SAS No. 99 ini bisa didapatkan di
www.aicpa.org. Secara garis besar komponen dari SAS No. 99 adalah:
􀀩 Deskripsi dan karakteristik-karakteristik dari fraud.
􀀩 Kecurigaan secara profesional (professional scepticism).
􀀩 Diskusi di antara tim audit yang ditugaskan.
􀀩 Mendapatkan informasi dan bukti audit.
􀀩 Mengidentifikasi risiko-risiko.
􀀩 Penilaian risiko-risiko yang telah diidentifikasikan.
􀀩 Tanggapan terhadap penilaian risiko.
􀀩 Mengevaluasi bukti dan informasi audit.
􀀩 Mengkomunikasikan fraud yang mungkin terjadi.
􀀩 Mendokumentasikan hal-hal yang berkaitan dengan fraud.
Sejalan dengan SAS No. 99 ini, the American Institute of Certified Public Accountants
(AICPA) telah membentuk Fraud Task Force of the AICPA’s Auditing Standards Board yang
bertugas untuk melakukan studi tentang pencegahan dan pendeteksian fraud dengan
disponsori oleh Association of Certified Fraud Exminers (ACFE) dan beberapa organisasi lain
yakni IMA, IIA, dan FEI. Hasilnya pada bulan November 2002 telah mengeluarkan
Management Antifraud Programs and Control – Guidance to Help Prevent and Deter Fraud. Inti
pesan dari dokumen ini adalah setiap organisasi harus segera mengambil langkah proaktif
untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya fraud demi integritas keuangan, reputasi
dan masa depan organisasi.
Dengan mengacu kepada pengalaman Amerika Serikat di atas, apalagi mengingat
keterpurukan perekonomian Indonesia salah satunya disebabkan oleh buruknya corporate
governance dan semakin banyak perusahaan Indonesia go public di dalam maupun luar
negeri, seyogyanya pihak-pihak yang berkompeten seperti DPR, Departemen Keuangan
(Bapepam), dan Ikatan Akuntan Indonesia segera membuat undang-undang dan
peraturan yang serupa dengan Sarbanes-Oxley Act dan SAS No. 99.

PERBEDAAN ETIKA DAN ETIKET SERTA PENERAPANYA DI INDONESIA

PERBEDAAN ETIKA DAN ETIKET
SERTA PENERAPANYA DI INDONESIA

Etiket berhubungan sama perbuatan yang di lakukan manusia. Liat aja: “ketika saya berbicara dengan orang yang lebih berumur dari saya, maka tutur kata dan nada bicara saya kudu halus dan lembut”
Etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan plus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Liat aja : “Ibu-ibu sebaiknya menghindari kebiasaan menggosip dan membicarakan orang lain, karna belum tentu yang dibicirakan lebih buruk dari yang membicarakan”
Etiket terjadi dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ramai-ramai). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket kagak berlaku.
Misalnya aja : “budi kentut di tempat umum yang ramai dianggap gak sopan dan melanggar etiket, beda kalau dia kentut ditempat umum tapi suasananya lagi sepi”
Etika selalu berlaku, baik kita sedang sendiri atau lagi ramai-ramai.
Misal: “buang air kecil dikamar mandi dan kamar mandi umum”
Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam satu kebudayaan, bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain.
Liat aja : “makan dengan tangan kiri dianggap kurang baik di Indonesia, namun tidak berlaku di negara lain”
Etika bersifat absolut.
“dilarang bercinta sebelum menikah”, “bercinta” merupakan prinsip-prinsip etika yang tidak bisa ditawar-tawar.

KTP ANGGA SAPUTRA

http://www.qubals.co.cc/
WELCOME TO MY BLOG