MEMBONGKAR KECURANGAN ASURANSI TKI
DAN
ADANYA PENYIMPANGAN PRINSIP DASAR UU PERLINDUNGAN
TKI
Bisnis
Indonesia, Jumat, 29 Mei 2009
Selama ini
kecurangan sistem asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI), terutama terhadap TKI
yang mengalami masalah saat bekerja di luar negeri, tidak banyak yang diungkap
dan dipermasalahkan. Kasus ini seakan dianggap hal yang lumrah saja dan tidak
perlu usut kebenaranya.
Padahal, kasus
kecurangan sistem asuransi tenaga kerja Indonesia secara sistematis telah
banyak memakan korban TKI yang mengalami masalah serius, misalnya yang
mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, penyiksaan, pemerkosaan, pelecehan
seksual, PHK sepihak, majikan bermasalah, TKI yang gila, TKI yang hilang, TKI yang
di bawah umur, TKI yang dipekerjakan tidak sesuai dengan perjanjian kerja, dan
upah mereka yang tidak dibayar oleh pihak majikan.
Modus
kecurangannya sangat jelas kerena dilakukan secara terbuka dan dilegalkan oleh
negara atas nama undang-undang dalam hal ini dilaksanakan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Menakertrans).
Pemerintah
melakukan pungutan sah pembayaran asuransi oleh perusahaan pengerah tenaga
kerja Indonesia swasta (PPTKIS) kepada calon TKI (CTKI) sebesar
Rp350.000-Rp400.000 per TKI yang disetorkan kepada perusahaan konsorsium
asuransi TKI.
Pada kenyataan
konsorsium tersebut hanya mengutamakan keuntungan yang sebesar-besarnya, dan
sebaliknya mereka tidak mau bertanggung jawab terhadap nasib para TKI yang
bermasalah, dengan alasan sederhana karena tidak dipenuhinya persyaratan untuk
pengajuan klaim asuransi sebagaimana yang telah ditetapkan.
Persyaratan itu
meliputi antara lain:
- Waktu pengajuan selambat-lambatnya 30 hari sejak terjadinya kerugian;
- Menyertakan dokumen surat keterangan dari KBRI/KJRI/Perwakilan RI di negara penempatan;
- Menyertakan formulir laporan kerugian yang diisi lengkap oleh peserta asuransi/penerima manfaat;
- Menyertakan kartu peserta asuransi.
Persyaratan
seperti itu pada umumnya tidak dipahami oleh TKI dan keluarganya, karena
masalah kondisi pendidikannya yang rata-rata hanya sampai tingkat SD, dan tidak
punya akses informasi yang memadai untuk memahami persyaratan itu. Mereka juga
tidak berdaya untuk mengurus sendiri persyaratan tersebut.
Sepertinya
terkesan mereka para TKI dan keluarganya itu telah dikondisikan untuk tidak
mengurus dan menuntut hak asuransinya itu dengan berbagai siasat yang
direncanakan. Yang sering ditemukan terjadi adalah tidak diberikannya dokumen
yang dibutuhkan untuk persyaratan mengajukan klaim asuransi tersebut.
Dalam hal ini,
kuat dugaan adanya kemungkinan persekongkolan yang terencana dari oknum
PPTKIS/PJTKI dengan perusahaan konsorsium asuransi TKI, sehingga tidak heran
jika yang terjadi adalah sebagian besar dari TKI dan keluarganya yang berhak
atas asuransi itu hanya pasrah saja.
Akibatnya
sangat banyak uang asuransi yang semestinya menjadi hak mereka itu hangus dan
menumpuk hanya untuk mengisi pundi-pundi perusahaan konsorsium asuransi TKI.
Sebagaimana
pernah disinyalir dan dipermasalahkan oleh para pejabat Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), bahwa selama 2008
saja, jumlah klaim asuransi yang belum dibayarkan oleh konsorsium asuransi TKI
itu mencapai perkiraan angka Rp20 miliar.
Dengan angka
sebesar Rp20 miliar itu diperkirakan bahwa perusahaan konsorsium asuransi TKI
telah menahan klaim asuransi sebanyak 2.000 orang TKI bermasalah tanpa alasan
yang dapat dibenarkan oleh hukum. Dengan temuan itu, BNP2TKI berencana untuk
membawa kasus ini ke Mabes Polri.
Penyimpangan
asuransi
Pada prinsipnya
kewajiban PPTKIS dalam Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 2004
tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri terkait dengan program
asuransi adalah merupakan suatu upaya positif yang harus dilihat sebagai upaya
untuk melindungi TKI yang mengalami masalah di luar negeri.
Namun, prinsip
baik tersebut ternyata tidak semulus apa yang dituangkan dalam undang-undang
yang dalam implementasinya kemudian diserahkan dengan suatu peraturan menteri.
Sampai ke
tingkat peraturan menteri ini, maka diaturlah berbagai hal mengenai persyaratan
tertentu bagi perusahaan konsorsium asuransi TKI, dilengkapi dengan penerbitan
surat keputusan menteri yang langsung berhubungan dengan perizinan operasional
bagi perusahaan konsorsium asuransi TKI yang diputuskan memenuhi syarat
tersebut.
Tentu saja,
secara aturan sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No. PER-23/MEN/ V/2006 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia
tidak ada hal yang menggambarkan bahwa penyimpangan terhadap prinsip dasar
undang-undang itu secara sengaja dikehendaki.
Namun, dalam
kenyataannya yang berkaitan dengan perusahaan asuransi tertentu, konsorsium
justru dengan leluasanya melakukan penyimpangan terhadap prinsip dasar UU yang
sedianya dimaksudkan untuk melindungi TKI yang mengalami masalah di luar negeri
dengan program asuransi yang bertanggung jawab.
Jadi,
masalahnya terletak pada, pertama; adanya praktik kecurangan perusahaan
asuransi itu dengan tidak membayarkan asuransinya kepada TKI dan keluarganya
yang berhak untuk menerima itu.
Kedua, adanya
kebablasan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam pemberian izin
operasional yang tidak disertai kontrol dan pembinaan yang ketat, serta
penindakan hukum yang cepat dan tegas sebagai pertanggungjawaban pemerintah
kepada publik.
Sistem asuransi
TKI yang berorientasi pada perlindungan TKI dan keluarganya memang harus
dilakukan secara bertanggung jawab dalam arti yang sepenuhnya oleh perusahaan
konsorsium asuransi TKI.
Dengan
demikian, keberadaan perusahaan konsorsium asuransi TKI dan program
asuransi-nya itu benar-benar dirasakan manfaatnya dan sangat dibutuhkan oleh
TKI dan keluarganya.
Dalam upaya
mewujudkan ke arah itu, maka bagi perusahaan konsorsium asuransi TKI diperlukan
suatu perubahan paradigma.
Yang sebelumnya
hanya berorientasi mencari dan mengedepankan keuntungan yang sebesar-besarnya
yang didapat dari TKI, berubah menjadi paradigma memberikan perlindungan
asuransi yang optimal kepada TKI dan keluarganya, khususnya bagi TKI yang
mengalami masalah di luar negeri.
Perubahan
paradigma itu menjadi sangat bermakna bagi tanggung jawab kemanusiaan dan
solidaritas sosial perusahaan konsorsium asuransi TKI, karena bagaimanapun
selama ini peran para nasabah TKI yang jumlahnya sangat besar itu telah banyak
memberikan keuntungan.
Tidak saja
keuntungan materiel, tetapi juga imateriel yang akan terus meningkatkan
pencitraan perusahaannya pada masa mendatang. Semoga.
Oleh ;
Fathullah
Peneliti dan
anggota Dewan Direktur Cides
ANALISI PENULIS
BENTUK
PERUSAHAAN : ASURANSI
NAMA PERUSAHAAN : ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA (TKI)
BENTUK
KECURANGAN :
- PEMBAYARAN ASURANSI KE NASABAH
- KETIDAK JELASAN DALAM PROSEDUR KLAIM ASURANSI
- PENYALAHGUNAAN UNDANG-UNDANG KETENAGA KERJAAN INDONESIA

0 komentar:
Posting Komentar