Polisi Sita Uang Rp 66 M Milik Bahasjim

Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya terus melakukan penyidikan dalam kasus dugaan pencucian uang dan korupsi terhadap tersangka Bahasjim Assifie. Polisi juga menyita rekening Rp 66 miliar milik Bahasjim.

"Rekeningnya yang Rp 66 miliar sudah kita sita," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Agus Sutisna saat dihubungi wartawan, Kamis (22/4/2010).

Penyitaan dilakukan sehari setelah Bahasjim ditahan dan dijadikan tersangka. Selain menyita rekening Bahasjim, polisi juga telah memblokirnya.

Selain memiliki kekayaan sebesar Rp 66 miliar, Bahasjim juga diketahui memiliki sejumlah rumah elit dan tanah yang bernilai miliaran rupiah.

Namun, polisi tidak menyitanya. Agus beralasan, aktiva tetap milik Bahasjim tidak berkaitan dengan kasusnya.

"Rumahnya belum disita. Karena tidak ada kaitannya," imbuhnya.

Bahasjim Assifie, mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak Jakarta VII Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang dan korupsi sejak 9 April 2010 lalu. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan di rekening miliknya itu.

sumber- E Mei Amelia R

0 komentar:

Posting Komentar